![]() |
. |
Sampit - Ternyata sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah tentang penetapan desa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kini diusulKan agar hal itu segera direalisasikan.
"Dari desa-desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah," kata Wakil Bupati Irawati saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (6/3/2023).
Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Irawati menyampaikan pidato Bupati Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna terkait pengusulan Raperda Penetapan Desa. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie.
Menurutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai aturan.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
"Oleh sebab itu penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diatur dalam peraturan daerah," tegasnya.
Pemkab Kotim usulkan Raperda Penetapan Desa - ANTARA News Kalimantan Tengah - Berita Terkini Kalimantan Tengah.
Sementara itu dalam rapat paripurna ini pemerintah kabupaten juga mengusulkan satu raperda lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.(audy)