Padang, FajarHarapan.Id - Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Tahun 2023.
Ini diberlakukan, apabila masa berlaku STNK yang selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang secara berturut- turut dalam kurun waktu 2 tahun.
Apabila tidak diperpanjang dan tidak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
"Maka kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi kendaraan bodong permanen"
Aturan penghapusan data kendaraan itu, setelah STNK mati dua tahun dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id menyatakan, dalam Pasal 74 Ayat 3 berbunyi, "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi pada STNK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'
Ini diberlakukan, apabila masa berlaku STNK yang selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang secara berturut- turut dalam kurun waktu 2 tahun.
Apabila tidak diperpanjang dan tidak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
"Maka kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi kendaraan bodong permanen"
Aturan penghapusan data kendaraan itu, setelah STNK mati dua tahun dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id menyatakan, dalam Pasal 74 Ayat 3 berbunyi, "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi pada STNK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'
Hal ini, dibenarkan Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, ketika dikonfirmasi FajarHarapan.Id, Kamis (16/02/2023).
Menurut Hilman Wijaya, penghapusan regestrasi kendaaraan ini harus melalui beberapa mekanisme.
Terkait dengan hal itu, Ditjen Lalulintas Polda Sumbar telah berjalan dan bekerja sama dengan Tim Pokja Pemprov Sumbar, untuk melakukan pendataan kendaraan yang tidak memperpanjang pembayaran pajak secara berturut- turut 2 tahun dalam kurun waktu 5 Tahun itu.
Kemudian katanya, Tim Pokja Pemrov Sumbar mengirim surat dan mengingatkan kepada pemilik kendaraan akan kewajibannya terhadap pembayaran pajak kendaraan.
Jika hal ini, tidak diindahkan surat yang dikirim lebih kurang 6 bulan setelah diterima oleh pemilik kendaraan atau tidak ada tindak lanjutnya dengan pembayaran pajak, maka baru dilakukan mekanisme penghapusan terhadap STNK kendaraan dimaksud.
"Kendaraan tersebut nantinya dinyatakan sebagai kendaraan bodong," imbuh Hilman.
Dengan demikian, perlu kesadaran kita untuk membayar pajak kendaraan, selain berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prov Sumbar, juga beperngaruh terhadap nilai sebuah kendaraan yang patuh membayar pajak,"ucapnya.(RDz)