![]() |
. |
Padang, FajarHarapan.Id - Sejak diluncurkan Ditjen Lalulintas Polda Sumbar Sistem "Elektronik Traffic Law Enforcement" (ETLE) mobile (tilang elektronik) di Sumbar tanggal 1 Desember 2022, terpantau 12.000 unit kendaraan yang melanggar peraturan berlalulintas di Jalan Umum.
Pelanggaran berlalulintas ini, lebih dinominasi oleh pengendara kendaraan roda dua, diantaranya pelanggar tidak menggunakan hellm dan berboncengan tiga serta menggunakan kanalpot resing.
Sementara, pelanggaran kendaraan roda empat, banyak yang tidak mengunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan.
Pengendara yang melanggar lalulintas tersebut, surat tilangnya sebagian telah kami kirim ke alamat pengendara.
"Di Kota Padang sistem tilang elektronik itu, dipasang pada beberapa ruas jalan utama," jelas Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, ketika dikonfirmasi FajarSumbar.Com, Rabu (14/02/2023).
Menurutnya, Sistem tilang digital tersebut juga didukung dengan mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel lalu lintas dilapangan.
Kendati telah diberlakukan tilang elektronik itu, kata Hilman Wijaya, namun Dirlantas Polda Sumbar masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Di jalan umum, perlu adanya kesadaran pengemudi kendaraan untuk meningkatkan disiplin dan kehati- hatian guna menjaga keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun sesama pemakai jalan," harap Dirlantas Polda Sumbar itu.(*)