Notification

×

Adsense atas

Adsense

Kasus Ade Armando Sebut Aremania Sok Jagoan Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB Last Updated 2023-02-04T07:38:29Z

Laporan soal pernyataan pegiat media sosial Ade Armando yang menyebut Aremania sok jagoan terkait Tragedi Kanjuruhan masuk ke tahap penyidikan.


MALANG -  Kasus Ade Armando Sebut Aremania Sok Jagoan Masuk Tahap Penyidikan Laporan soal pernyataan pegiat media sosial Ade Armando yang menyebut Aremania sok jagoan terkait Tragedi Kanjuruhan masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa Ade Armando selaku terlapor.


"Saudara Ade Armando juga sudah diperiksa pada tingkat penyidikan," kata Abdul Aziz, kuasa hukum pelapor dari perwakilan Aremania, Sabtu (4/2/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Selain memeriksa Ade Armando, kata Aziz, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.


"Sekarang menunggu ahli ITE untuk memberikan berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dan atau nanti dari Direktur Pengendalian Aplikasi Kominfo. Jadi alternatif ahli ITE atau dari Kominfo itu alternatif mana yang duluan," kata Abdul Aziz.


Menurut Aziz, dari hasil pemeriksaan ahli, pernyataan Ade Armando diduga memenuhi unsur pelanggaran di Pasal 27 ayat 2 dan 3, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Namun sejauh ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari ahli informasi teknologi (IT) atau dari perwakilan Kominfo yang bakal dimintai keterangan oleh polisi.


"Dari bahasa hukum juga memenuhi kualifikasi begitu terakhir dari ITE. Tapi kalau melihat dari legal opinion pada tingkat penyidikan sudah memenuhi kualifikasi, artinya memberatkan. Masuk di Pasal 27. Mana kala tiga ahli itu bahasa, pidana, ITE memenuhi unsur maka penetapan tersangka akan segera dilakukan," ujarnya.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik, Ade Armando sudah dimintai keterangan oleh polisi di tingkat penyidikan. Dalam pemeriksaan itu, menurut dia, Ade Armando membantah memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Aremania.


"Itu hak dari Ade Armando selaku terlapor membantah apa pun itu hak dari terlapor, tetapi pedoman kami pada laporan polisi dari klien kami, kemudian saksi pelapor, ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa hukum, bila unsur-unsur ini sudah memenuhi kualifikasi apa pun yang dibantah oleh Ade Armando buat kami tidak memberikan dampak apa pun. Nanti bila sudah ditetapkan jadi tersangka dan dipanggil jadi tersangka," katanya.(*) 


ADSEN KIRI KANAN