Notification

×

Adsense atas

Adsense

Genius Umar Terima Penghargaan Ombudsman Sebagai Wujud Kualitas Pelayanan Publik Kota Pariaman Meningkat

Rabu, 01 Februari 2023 | 20:03 WIB Last Updated 2023-02-02T13:12:51Z

Walikota Genius Umar terima Penghargaan dari Ombudsman tentang kepatuhan standar pelayanan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu 1 Februari 2023 (foto.dok.mcp)


Kota Pariaman
- Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 atau juga biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Pariaman, yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (01/02/23).


Penghargaan ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2022 sebesar 74,38, naik sebesar 10,97, menjadi 85,35, atau masuk kategori B (zona green). Berarti naik dua peringkat dari posisi 8 ke posisi 6, untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi Sumatera Barat sebesar 82,60.


“Pada tahun 2021 lalu, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada zona sedang (kuning). Alhamdulillah tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi (hijau). Tentunya, berbagai upaya kita dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah terwujud. Hal demikian, tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.


Genius mengatakan selama kepemimpinanya, dirinya terus melakukan terobosan budaya kerja yang melayani, tidak ada lagi ASN yang mempunyai sifat bossy. Juga, secara keseluruhan, semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan mereka harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.


“Kami memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam peningkatan pelayanan publik. Sehingga kualitas pelayanan publik dalam hal ini, dengan kepuasan dari masyarakat cukup tinggi terhadap pelayanan dari pemerintah. Sehingga kita dapat menekan mal administrasi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.


Lebih lanjut Genius menuturkan, digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik, sangat penting. Karena, upaya kita di Pemko Pariaman akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat. Dan kita targetkan untuk tahun 2023 ini, dapat meraih peringkat pertama di Sumbar dan dapat menjadi yang terbaik.


“Visi dan misi kita juga telah mengacu kepada peningkatan pelayanan publik Budaya kerja merupakan tanggung jawab kita, dan Penghargaan yang kita terima ini, merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan, penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.


"Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya. Ada 4 (empat) Komponen yang dinilai. Yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tukasnya.


Ia juga mengapresiasi pemerintah Kota Pariaman yang bersifat proaktif terhadap setiap pengaduan dan melengkapi semua hal yang berkenaan dengan pemenuhan standar pelayanan publik, apalagi Kota Pariaman telah mempunyai Mall Pelayanan Publik (MPP).


“Untuk Kota Pariaman, ada 6 (enam) unit pelayanan yang kita nilai. Keenamnya mendapatkan penilaian kualitas yang tinggi atau Predikat B, yaitu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Sosial, dan 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kuraitaji dan Puskesmas Pariaman,” tutupnya.


Pada kesempatan ini, Wako Pariaman, Genius Umar dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, menandatangani Pakta Integritas, antara Pemko Pariaman dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, dan ditutup dengan Genius Umar, didapuk menjadi narasumber pada Podcast “Sang Pelayan” yang dimiliki oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat ini. (mc/co)



ADSEN KIRI KANAN