Notification

×

Adsense atas

Adsense

KPK Periksa Lukas Enembe, Konfirmasi soal Barang Bukti Korupsi Proyek di Papua

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:50 WIB Last Updated 2023-01-31T05:50:00Z

 

Lukas Enembe


Jakarta - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Januari 2023.


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Lukas bertindak sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).


Ali menjelaskan, penyidik mengonfirmasi Lukas soal barang bukti diduga terkait korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Provinsi Papua. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu,sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).


Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas jadi tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).


Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.


Setidaknya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran Rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.


Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.


KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.(*)



ADSEN KIRI KANAN