![]() |
. |
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi ini diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak pada masyarakat lewat media sosial, website, Youtube (data crawling), dan juga melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ungkap Tongam.
Terdapat sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Tahun 2018 hingga sekarang, semakin meningkat perkembangan para penipu online. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pegadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tidak hanya investigasi pinjaman online tetapi juga pegadaian ilegal. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, melalui email : konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.( * )