Mereka yang kedapatan melanggar prokes di Karimun, Jumat (5/2/2021)
Karimun, fajarharapan.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI/Polri mengelar razia masker di depan Grapari Telkomsel Kolong pukul 16.00 Wib, Jumat (5/2/2021).
Dari pemantuan awak media di lapangan razia gabungan itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Karimun.
Dalam tersebut terjaring sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebanyak 63 pelangggar. Rinciannya sanksi kerja sosial (SKS) sebanyak 40 orang, sanksi admitrasi (SDA) sebanyak 18 orang, surat peringatan 5 orang.
Untuk sanksi sosial di suruh menyapu jalan dan bimbingan dari tim gabungan supaya mematuhi protokol kesehatan Covid - 19, dan surat peringatan diberikan kepada anak di bawah umur. (syofyan)