Jumpa pers di Polres Karimun, Senin (8/2/2021).
Karimun, fajarharapan.id - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri selama Bulan Januari hingga awal Februari, Senin (8/2/2021).
Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika di wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri. Dari sepuluh kasus tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam konferensi pers mengatakan, dari 17 tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 s/d 24.253 jiwa manusia.
“Sepuluh kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain sabu sebanyak 87,16 gram, ganja sebanyak 6 gram, ekstasi sebanyak 7,5 gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir ,“ ujarnya
Dalam konferensi pers Kapolres menambahkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah diantaranya TKP Wilayah Kec.Karimun 7 kasus dengan tersangka 12 orang. Wilayah Kecamatan Meral 2 kasus dengan tersangka 4 orang, dan Kec. Tebing 1 kasus dengan tersangka 1 orang.
“ Sebanyak 17 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri merupakan laki-laki,” tambahnya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menegaskan atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (syofyan)