![]() |
(ibadah haji) |
Makkah,
fajarharapan.id - Dirjen Keamanan Publik Arab Saudi menangkap 936 orang yang
coba-coba memasuki lokasi haji tanpa izin pada Kamis (31/7/2020). Mereka akan
berhadapan dengan sanksi dari pemerintah Saudi.
Haji tahun
ini diadakan terbatas akibat pandemi Covid-19. Alhasil musim haji hanya diikuti
sekitar seribu orang mukiman warga lokal dan ekspatriat.
Dilansir
dari Al Arabiya pada Kamis (31/7/2020), pasukan keamanan Saudi langsung
menangkap mereka untuk ditindak lebih lanjut. Para pelanggar akan berhadapan
dengan sanksi denda. Arab Saudi sudah mengumumkan ada sejumlah sanksi yang bisa
diterapkan bagi pelanggar jamaah haji ilegal.
Sanksi denda
bagi pelanggar yang masuk ke situs haji tanpa izin ialah 10 ribu riyal atau
sekitar 37 juta rupiah. Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka denda akan
dilipatgandakan.
Selain pada
jamaah haji ilegal, denda dijatuhkan pada mereka yang memberikan jasa
transportasi. Sanksinya lebih berat yaitu penjara 15 hari dan denda uang 10
ribu riyal per jamaah haji ilegal yang diangkut.
Ini berlaku
jika mereka baru melakukannya pertama kali. Jika terulang lagi, maka dendanya
berlipat menjadi 25 ribu riyal atau 97 juta rupiah per jamaah haji ilegal dan
penjara dua bulan sebagaimana dikutip pada ihram.co.id.
Jika
pelakunya ekspatriat maka akan dideportasi setelah selesai masa penjaranya dan
tak diizinkan lagi pergi ke Arab Saudi. Kendaraannya juga disita
pemerintah. (*)