![]() |
(ilustrasi) |
Jakarta,
fajarharapan.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan
realisasi pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebesar Rp13,57 triliun.
Realisasi itu berdasarkan
perhitungan pukul 12.00 WIB, Senin (10/8/2020).
"Realisasi
gaji ke-13 pada pukul 12.00 WIB total Rp13,57 triliun," ucap Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dalam video conference.
Realisasi
itu terdiri dari gaji ke-13 untuk pegawai aktif sebesar Rp5,47 triliun dan gaji
ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp8,1 triliun. Skema pembayaran gaji ke-13 untuk
pensiunan sendiri dibayarkan melalui PT Taspen (Persero).
"Kalau dari pusat hampir selesai," kata Andin.
"Kalau dari pusat hampir selesai," kata Andin.
Secara
total, anggaran pembayaran gaji ke-13 dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Angka
itu dibagi untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88
triliun.
Sementara,
pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan dibayarkan
oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.
Dalam
kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 ini
juga diberikan kepada PNS eselon I dan II. Kebijakan ini berbeda dengan pembayaran
tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada PNS di bawah eselon II.
"Ini
untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan memasukkan eselon I
dan II yang pada saat pembayaran THR kemarin tidak dapat," ungkap Sri
Mulyani sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Dengan
memasukkan PNS eselon I dan II dalam daftar penerima gaji ke-13, anggaran yang
disiapkan pemerintah pun ikut naik. Semula anggaran gaji ke-13 hanya Rp28,5
triliun, sekarang meningkat sekitar Rp320 miliar menjadi Rp28,82 triliun. (*)