![]() |
(Bos PS Store Putra Siregar) |
Jakarta,
fajarharapan.id - Bos PS
Store, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa telah
melakukan penimbunan dan penjualan barang impor ilegal.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.
Dakwaan
terhadap Putra telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
(10/8/2020).
"Bahwa
terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki,
membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang
diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian bunyi
surat dakwaan yang telah dikonfirmasi pengacara Putra, Rizki Rizgantara, Senin
(10/8/2020) malam.
Kasus yang
menjerat Putra berawal pada kurun waktu 2017 di mana ketika itu ia membuka
konter penjualan ponsel di Condet, Jakarta Timur.
Putra menjual berbagai macam
merek ponsel yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Jimmy. Ragam gawai
tersebut berasal dari Batam.
Jaksa
mengungkapkan Putra dibantu oleh seseorang bernama La Hata dalam
mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang
setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.
"Di
mana dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa memperoleh transferan
yaitu berkisar antara Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La
Hata," ucap Jaksa.
Pada 10
November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta memperoleh informasi terkait
penjualan handphone berbagai merek yang diduga belum menyelesaikan kebijakan
kepabeanannya.
Tim Bea
Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata nomor IMEI ponsel yang ada di
PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kemudian
saksi Frengki Tongkoro dan saksi Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan
Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta melakukan penindakan yaitu melakukan penyitaan
terhadap 150 unit handphone berbagai merek untuk dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta
untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan proses hukum," tuturnya.
Selain itu,
Jaksa juga mengatakan para saksi penangkap turut menyita buku catatan konter,
struk jual-beli, slip setoran, buku kuitansi penjualan barang, serta buku
catatan persediaan barang PS Store.
Jaksa
menuturkan 150 ponsel dan dokumen itu berasal dari sejumlah konter PS Store
Condet, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang.
"Uang
tunai hasil penjualan handphone sejumlah Rp7 juta," imbuh Jaksa.
Jaksa
menerangkan ratusan ponsel yang diperoleh Putra dari Batam itu didatangkan
bukan dari wilayah kepabeanan sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana
aturan Kementerian Keuangan.
Atas perbuatan Putra ini, negara mengalami
kerugian sebesar Rp26 juta.
"Sehingga
penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan
terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp26.322.919," ungkap
Jaksa sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Atas
keseluruhan perbuatannya, Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf d
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (*)