![]() |
(ilustrasi) |
Jakarta,
fajarharapan.id - KPK menahan tersangka gratifikasi eks Bupati
Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla. Eryk akan ditahan selama 20 hari
pertama.
"Tersangka
EAT (Eryk Armando Talla) ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal
30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/7/2020).
Eryk ditahan
di Rutan KPK cabang di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Alex mengatakan Eryk terlebih
dahulu menjalani protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Eryk turut
dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Eryk terlihat memakai rompi tahanan
dan berdiri menghadap ke dinding.
Alex
menyebut Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Kabupaten
Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh RK dari 2010 hingga 2018 bersama-sama
dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.
Eryk diduga
melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Dalam kasus
ini, Eryk ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama eks Bupati Malang
Rendra Kresna pada 11 Oktober 2018. Selain soal gratifikasi, Rendra juga jadi
tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan
mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Suap itu
diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga
berjumlah Rp 3,45 miliar sebagaimana dikutip pada detik.com.
Dalam
perkara suap, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra menjadi terdakwa
karena terlibat kasus suap Rp 7,5 miliar. (*)