![]() |
(mantan kepala KPP PMA Yul Dirga) |
Jakarta,
fajarharapan.id - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun 6
bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap
mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3
Jakarta, Yul Dirga.
Jaksa
meyakini, Yul Dirga bersama-sama menerima suap dari tiga pemeriksa pajak KPP
PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap
dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong
Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Yul Dirga juga
diyakini menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah wajib
pajak di wilayah KPP PMA 3 Jakarta.
"Menuntut
agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana
penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,"
kata Jaksa
KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Tak hanya
pidana pokok, Jaksa l KPK juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman
tambahan kepada Yul Dirga berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar
133.025 dollar AS, 49 ribu dollar Singapura dan Rp 25 juta. Uang pengganti
tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap.
Jika dalam
waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti. Bila hasil lelang masih belum mencukupi,
Yul Dirga bakal dipidana selama dua tahun penjara.
Dalam
tuntutannya, Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama Hadi Sutrisno, Jumari dan
Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong
Ching sebesar 34.625 dollar AS dan Rp25 juta.
Suap diberikan agar Yul
Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar
pajak atau restitusi yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 4,592
miliar dan 2016 sejumlah Rp 2,777 miliar.
Tak hanya
itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib
pajak dengan total sebesar 98.400 dollar AS dan 49 ribu dollar Singapura. Pada
hari yang sama Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk
Sutrisno, Jumari, dan Naim Fahmi sebagaimana dikutip pada republika.co.id.
Kepada Hadi
Sutrisno dan Jumari jaksa meminta agar mereka dihukum 5 tahun pidana penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Naim Fahmi dituntut
6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)