![]() |
(ilustrasi) |
Jakarta, fajarharapan.com -
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup PNS,
TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau
lebaran. Lebaran
diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ungkap Rahayu, Senin (20/4/2020).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ungkap Rahayu, Senin (20/4/2020).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara
mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di
masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker
bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
"Instansi menunggu pmk. Kapan
waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu
ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini. (*)