![]() |
H. Mhd. Asli Chaidir, SH |
Jakarta, Fajarharapan.com-Anggota
Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir mempertanyakan realokasi anggaran
Kementerian Agama (Kemenag) kepada Menteri Agama, Fachrul Razi sebesar Rp319
miliar dalam rangka penanganan covid-19.
"Kalau
realokasi anggaran di Kementerian Sosial digunakan untuk dua kegiatan utama
yaitu, kegiatan internal yang difokuskan pada penanganan dan penanggulangan
corona di lingkungan internal Kemensos dan program kegiatan ekstenal yang
ditujukan untuk membantu masyarakat," kata politisi PAN asal dapil Sumbar
I ini.
Dalam
raker secara virtual dengan Menag tersebut, Rabu (8/4), Asli mengungkapkan
realokasi anggaran di Kemensos dengan dua kegiatan itu mencapai Rp181 miliar.
Sedangkan untuk Kemenag dengan realokasi anggaran yang jauh lebih besar,
dialokasikan untuk kegiatan apa saja.
Kemudian,
dengan adanya realokasi anggaran tersebut, apakah kemenag wilayah yang berada
di setiap provinsi diberikan akses untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Ya, tentunya untuk kegiatan penanganan Corona," kata Asli.
Asli
mengatakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan ruang rawat dan
istirahat untuk tenaga medis di rumah sakit, Kemenag juga menyediakan asrama
haji sebagai salah satu alternatif akomodasi dan tempat isolasi bagi penanganan
Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Agama pada 22 Maret 2020 telah menyerahkan
pemanfaatan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede sementara sebagai tempat
isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Apakah
pemanfaatan asrama haji untuk isolasi ini ditangani oleh Kementerian Kesehatan
atau memang bekerjasama dengan Kementrian Agama? Lalu apa dimungkinkan juga ke
depannya asrama haji di provinsi yang lain juga bisa dilakukan kebijakan yang
sama? semisal pandemic corona ini ternyata bertambah besar kedepannya,"
tanya Asli.
Menurut
Asli, bila hal ini terjadi tentunya Kemenag perlu membuat SOP terkait dengan
penyerahan dan pemanfaatan embarkasi sebagai tempat isolasi.
Dalam
kesempatan itu, Asli juga menyinggung soal pelaksanaan haji tahun ini yang
hingga kini belum jelas, apakah tetap akan dilaksanakan, dibatasi atau justru
dibatalkan. Kementrian Agama juga harus mempunyai rencana terkait dengan opsi
semisal pelaksanaan haji tetap dilaksanakan atau dilaksanakan tapi terbatas,
apabila memang asrama haji dimanfaatkan untuk isolasi penanganan pasien covid
19.(***)