![]() |
(Novel Baswedan) |
Jakarta, fajarharapan.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan bakal
hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang digelar besok, Kamis (30/4/2020).
"Insyaallah hadir (langsung di pengadilan)," kata Novel, Rabu (29/4/2020).
"Insyaallah hadir (langsung di pengadilan)," kata Novel, Rabu (29/4/2020).
Pengacara Novel, Alghiffari
Aqsa, mengatakan kliennya sudah diagendakan menjadi saksi untuk persidangan Ia
memastikan Novel akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi. Sudah diagendakan," kata Alghiffari dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara online melalui video conference. Menurutnya, dua terdakwa bersidang dari rumah tahanan (Rutan), sedangkan jaksa penuntut umum, pengacara maupun saksi hadir langsung di pengadilan.
"Sidang memang pakai video teleconference. Terdakwa di Rutan. Jaksa, penasihat hukum, dan saksi hadir langsung," kata Djuyamto sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara online melalui video conference. Menurutnya, dua terdakwa bersidang dari rumah tahanan (Rutan), sedangkan jaksa penuntut umum, pengacara maupun saksi hadir langsung di pengadilan.
"Sidang memang pakai video teleconference. Terdakwa di Rutan. Jaksa, penasihat hukum, dan saksi hadir langsung," kata Djuyamto sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras ke Novel, Rahmat
Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan penganiayaan berat dan
terencana. Kedua terdakwa menyiram Novel dengan air keras karena membenci salah
satu penyidik senior KPK itu yang dipandang telah mengkhianati Polri.
Rahmat dan Ronny didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Rahmat dan Ronny didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)