![]() |
(ilustrasi) |
Jakarta,
fajarharapan.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita
Irawati menyatakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat resmi mulai
berlaku pada Jumat (24/4/2020) guna mencegah penularan virus corona di
berbagai daerah. Ada sejumlah sanksi yang disiapkan.
"Peraturan ini mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat," kata Adita saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan sanksi pada tahap awal mengedepankan tindakan persuasif. Tahap 24 April-7 Mei, pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah.
"Peraturan ini mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat," kata Adita saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan sanksi pada tahap awal mengedepankan tindakan persuasif. Tahap 24 April-7 Mei, pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah.
Kemudian, pada tahap 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Adita menjelaskan bahwa peraturan
tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan
ambulans.
"Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke ke lapangan," kata Adita.
"Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke ke lapangan," kata Adita.
saat membuka Rapat Terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020).
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instutusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Sebelumnya, Katadata Insight Center (KIC) memperkirakan jumlah pemudik tahun ini masih berpotensi mencapai 3 juta orang. Dari Hasil survei dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan kepada 3.853 responden lewat media sosial pada 28-30 Maret 2020 mencatat bahwa masih ada sebanyak 43,78 persen responden memilih untuk tetap mudik, sementara 56,22 persen menyatakan tidak akan mudik. (*)