![]() |
(Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto) |
Jakarta, fajarharapan.com - Menteri
Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo dalam
rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam.
"Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka
Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat ditandatangani Terawan tertanggal 28 April 2020. Gubernur
Rusli mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk
memantapkan penerapan PSBB.
"Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh," katanya.
Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh," katanya.
Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengkoordinasikan
persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk
kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum
memiliki persiapan tersebut sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.
Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020. (*)
Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020. (*)