![]() |
(ilustrasi) |
Jakarta,
fajarharapan.com - Sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah melapor dan didata
setelah terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima
upah (unpaid leave) sebagai imbas pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja itu
bekerja di berbagai bidang. Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat
perbelanjaan. "Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan,
mereka tidak dapat apa-apa (upah).
Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga,
perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," ujar Andri saat
dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, ada pula pekerja
konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah. Dinas
Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang
dirumahkan.
"Guru-guru madrasah, guru-guru honorer swasta, dimasukkan
(oleh Dinas Pendidikan)," kata Andri. Pekerja lainnya yang didata untuk
mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.
Andri
menuturkan, Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua
pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.
Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh
pemerintah pusat.
Dinas Tenaga Kerja hanya bertugas menghimpun data.
"Apakah nantinya dia dapat atau tidak dapat (Kartu Prakerja), wallahualam,
pokoknya saya niatnya mendata yang tadinya bekerja, sekarang tidak bekerja,"
ucap Andri.
"Untuk pekerja seni, yang penting dia ada sanggar seninya
karena di situ ada item perusahaan (yang harus diisi saat pendaftaran),"
lanjutnya.
Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja
di tengah wabah Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja
yang terkena PHK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan
bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, insentif yang diterima
peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta,
lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat
bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 sebagaimana dikutip pada kompas.com.
Setiap peserta
program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut
akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (*)