Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si |
Padang, Fajarharapan - Setelah satu bulan berlalu kasus pertama Covid-19, Selasa
(31/3) pemerintah mengambil opsi mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus untuk
penanganan covid-19 tersebut.
Tiga kebijakan itu, menerbitkan Peraturan Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara, membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21
tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat (KKM).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, H. Guspardi Gaus
mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan yang telah
diputuskan.
"Pengalihan anggaran untuk penanganan virus Covid-19
yang sudah mewabah hampir seluruh provinsi di Indonesia harus segera dilakukan
seoptimal dan semaksimal nya," sebut Guspardi.
Politisi asal dapil Sumbar II ini menekankan itu karena
Indonesia masih sangat minim dengan sarana prasarana labor, alat-alat kesehatan
untuk rumah sakit rujukan.
Penyediaan swab test yang belum mencukupi, penyediaan ventilator, obat-obatan, fasilitas rumah sakit, fasilitas penginapan yang layak dan segala sesuatu
Penyediaan swab test yang belum mencukupi, penyediaan ventilator, obat-obatan, fasilitas rumah sakit, fasilitas penginapan yang layak dan segala sesuatu
kebutuhan dalam rangka penanganan Covid -19 serta
memberikan santunan bagi para tenaga medis yang telah menjadi korban dalam
penanganan Covid-19 yang hari demi hari semakin mengkhawatirkan.
Guspardi mendesak, pemerintah menunda dulu rencana
pemindahan Ibukota Negara baru dan mengalihkan anggaran pembangunannya untuk penanganan virus Covid -19 ini.
Pemerintah, kata dia, memang telah menyetujui pemindahan Ibukota Negara baru ke Kalimantan Timur, namun melihat pada penyebaran Covid 19 yang menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, pemindahan itu hendaknya ditunda dulu.
Pemerintah, kata dia, memang telah menyetujui pemindahan Ibukota Negara baru ke Kalimantan Timur, namun melihat pada penyebaran Covid 19 yang menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, pemindahan itu hendaknya ditunda dulu.
Untuk 2020, lanjut dia, total APBN yang telah disepakati
Rp2.540 triliun. Dalam komposisi APBN tersebut, anggaran pembangunan
infrastruktur mencapai Rp 400 triliun, termasuk anggaran pemindahan ibukota.
"Kita minta pemerintah secepatnya melakukan
pengalihan anggaran dari pos-pos APBN ini, terutama dari anggaran
infrastruktur, sehingga penyebaran Covid-19 yang semakin pesat bisa
ditekan," ucapnya.
Anggota Baleg DPR ini menyampaikan, keselamatan setiap
warga negara harus menjadi fokus utama pemerintah dalam penanganan wabah virus ini,
ketimbang masalah pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah dewasa ini harus memfokuskan kepada tindakan
extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemic Covid-19. Fokus
kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi).
Mantan Pimpinan dan angggota DPRD Sumbar ini juga
mengingatkankan pemerintah, rakyat Indonesia lebih membutuhkan terhadap
persoalan keterjaminan kebutuhan bahan pangan, perlindungan keselamatan dan terjaminnya kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Pemerintah hendaknya menghentikan dulu upaya
melanjutkan rencana pindah ibukota dan pembangunan ibukota baru. Ini mengingat
kondisi keuangan negara yang juga terbatas,"ujar mantan Dosen IAIN Imam
Bonjol Padang ini.
Guspardi juga berharap kebijakan pemerintah untuk
memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat
miskin dan rentan miskin bisa segera direalisasikan.
Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para
pekerja informal dan UMKM kita yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa. Ini harus mendapat
keberpihakan yang nyata.
"Harus ada insentif fisikal yang layak bagi mereka," pungkas mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini. (***)
"Harus ada insentif fisikal yang layak bagi mereka," pungkas mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini. (***)