![]() |
(ilustrasi) |
Mimika,
fajarharapan.com - Pemerintah Kabupaten Mimika di Provinsi Papua mengharapkan
persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB) guna menanggulangi penularan Covid-19.
Wakil Bupati
Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin (20/4/2020), mengatakan Pemerintah Kabupaten
Mimika sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB.
Namun, belum mendapat
persetujuan karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi
tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19.
Dengan
jumlah kasus Covid-19 yang tercatat 32 hingga Ahad (19/4/2020) dan
kejadian transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya, Johannes
mengatakan bahwa Kabupaten Mimika mestinya bisa menerapkan PSBB.
"Kondisi
sekarang ini Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Kami berharap secepatnya
Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika," katanya.
Pemerintah
Kabupaten Mimika berencana menerapkan PSBB mulai 23 April hingga dua pekan ke
depan kalau mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
"Saat
penerapan PSBB, di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang
sembarangan lagi di jalan raya, terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas
medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta
kepentingan emergency (darurat) lainnya," kata Johannes.
"Begitupun
dengan tempat-tempat usaha, selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako,
apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas
jam 14.00 siang," ia menambahkan.
Johannes
mengatakan bahwa semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di
Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1
Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membatasi
aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Pembatasan yang dilakukan meliputi
penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan
kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako, kebijakan membolehkan aparat sipil
negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan
prosesbelajar-mengajar belajar dari rumah, serta pembatasan kegiatan keagamaan,
sosial, dan perekonomian.
Sejak 26
Maret, kegiatan di pasar dan tempat umum lain dibatasi dari pukul 06.00 hingga
pukul 14.00 WIT.
"Kami
terus melakukan evaluasi sejauh mana pembatasan-pembatasan yang sudah
diberlakukan efektif atau tidak di lapangan. Kenyataan yang terjadi di
lapangan, orang-orang masih lalu lalang di atas jam 14.00 siang.
Toko-toko
bangunan dan toko-toko pakaian masih tetap buka seperti biasa. Makanya selama
beberapa hari terakhir sejumlah ruas jalan di Kota Timika sudah mulai kami
tutup untuk membatasi pergerakan masyarakat," kata Johannes.
Pada periode
pertama dari 16 Maret hingga 9 April, Pemerintah Kabupaten masih mengimbau
warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak aman, dan menjalankan pola hidup
bersih dan sehat untuk menghindari Covid-19.
Mulai 10 April, aparat pemerintah
kabupaten melakukan menertibkan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan
pribadi yang berada di jalanan pada pukul 14.00 WIT lebih sebagaimana dikutip pada republika.co.id.
Di Kabupaten
Mimika, total ada 32 kasus positif Covid-19, paling banyak di wilayah Provinsi
Papua. Selain itu ada52 pasien dalam pengawasan dan 158 orang dalam pemantauan
terkait penularan corona serta 153 orang yang berhubungan dengan pasien
Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala sakit yang kondisinya dipantau. (*)