![]() |
(Raja Arab Saudi Mohammad Salman) |
Riyadh,
fajarharapan.com - Perintah Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, pada hari Rabu
ini melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah
tersebut atau pindah ke wilayah lain. Perintah mulai berlaku pada hari Kamis
(26/3/2020), seperti dilansir Saudi Press Agency.
Selain itu,
pihak kerajaan juga mengeluarkan perintah melarang orang memasuki atau keluar
dari perbatasan Mekkah, Madinah, dan Riyadh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai
upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran virus corona.
Aturan jam malam
yang diberlakukan baru-baru ini akan dimulai pukul 15.00, bukannya 19.00 yang
berlaku di kota-kota Mekkah, Madinah dan Riyadh. Arahan baru akan mulai berlaku
dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan dalam perintah Raja
yang lainnya.
Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di kota-kota Mekkah, Madinah dan Riyadh atau kota-kota lain, gubernur, dan daerah bila di rasa perlu. Kebijakan ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.
Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di kota-kota Mekkah, Madinah dan Riyadh atau kota-kota lain, gubernur, dan daerah bila di rasa perlu. Kebijakan ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.
''Pekerjaan untuk
mengimplementasikan pesanan ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret,''
begitu tambahan perintah kerajaan.
Larangan
perjalanan tidak termasuk kelompok dan sektor yang telah dikecualikan
sebelumnya dari jam malam. Ini mengingat pengecualian tersebut dalam ruang
lingkup paling sempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan
oleh otoritas terkait.
Perintah
hari Rabu ini dikeluarkan berdasarkan pada kepedulian Raja Salman pada
kesehatan dan keselamatan warga negara dan para ekspatriatnya. Dan ini juga
berdasarkan dukungan dari pihak otoritas terkait. Tindakan pencegahan yang
dipilih agar lebih dapat membatasi penyebaran virus corona baru sebagaimana dikutip pada republika.co.id.
Raja Salman
memang mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad lalu dari jam 19.00
malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang efektif mulai 23
Maret. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai
sektor dan karyawan mana saja yang dibebaskan dari pembatasan jam malam. (*)