Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si |
Jakarta, Fajarharapan
Komisi
II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu sepakat menunda
pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (30/3), KPU
menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada.
Pertama,
ditunda tiga bulan sehingga ahri pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember
2020. Kedua, ditunda enam bulan dengan hari pemungutan suara 17 Maret 2021.
Ketiga, ditunda dua belas bulan, hari pemungutan suara 29 September 2021.
"Tiga
opsi itu yang disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR," sebut Anggota
Komisi II DPR, Guspardi Gaus yang dihubungi tadi malam.
Disebutkan,
semua pihak setuju pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun, kepastian
lama waktu penundaan belum disepakati sebab masih terdapat beda pendapat.
Keputusan akan diambil oleh DPR, Pemerintah, dan KPU pada rapat selanjutnya.
Namun
yang sudah mulai mengerucut, tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan
pada 2020.
Selain
itu, semua pihak juga telah menyepakati penundaan Pilkada diatur di dalam
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Revisi UU Pilkada
dinilai tak dapat dijalankan karena membutuhkan pertemuan pembahasan secara
intensif. Revisi ini memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II secara
intensif, padahal ada aturan social distancing.
Soal
anggaran Pilkada yang belum terpakai oleh penyelenggara pemilu, juga disepakati
adanya realokasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penanganan Coronavirus
disease 2019 (Covid-19).
"Semua
sepakat, penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi
politik,” kata Guspardi Gaus, politisi PAN asal Dapil Sumbar II ini.
Kesimpulan
rapat tersebut ditandangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt.
Ketua DKPP Prof Muhammad. (***)