Solsel  

13 Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Perempuan

oplus_1024

Solsel,fajarharapan.id — Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap 13 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja selama Januari dan Februari 2025, 12 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari tangan para pelaku diamankan 28,95 gram dengan nilai kisaran Rp50 juta, narkotika jenis sabu-sabu dan 131,91 gram ganja dengan nilai Rp10 juta.

“Dari 13 tersangka tersebut 7 orang merupakan pengedar, 3 orang kurir dan 3 orang pemakai,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana, Kamis (13/2/2025) di Gedung Sarja Arya Racana Mako Polres Solsel.

Baca Juga  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan Jadi Sorotan

Dia menyebut ke 13 tersangka itu ditangkap di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh 2 kasus, di Kecamatan Sungai Pagu 2 kasus, di Kecamatan Sangir 2 kasus dan di Kecamatan Sangir Balai Janggo 1 kasus.

Pada tahun 2024 lalu, Polres Solok Selatan telah menangani 33 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan jumlah tersangka 39 orang. 37 diantaranya laki-laki dan. 2 orang perempuan. Dari 39 tersangka, 13 orang berprofesi sebagai pengedar, 9 kurir dan 17 orang pemakai.

Baca Juga  Khairunas Ucapkan Terima Kasih ke Warga Usai Memenangi Pilkada Solok Selatan 2024

kasus Narkoba 2 orang tersangka pada 2 Januari 2025 yakni DS dan AG ditangkap di Jorong Pampangan Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, dengan BB 6,22 gram Sabu-Sabu.  AL diamankan di Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir ditangkap 4 Januari 2025 dengan BB 2,98 gram ganja.

“DD ditangkap di Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada 4 Januari 2025 dengan jumlah BB 128,93 gram ganja. Termasuk TSK laimmua” bebernya. (SDW)